4 Rabiul Awal 1448 H
Muhammadiyah

Amanah digital, dikelola dalam satu kendali.

DiasMu adalah platform inventaris dan pengendalian akses aset digital untuk unit, majelis, dan amal usaha di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Terintegrasi dengan Muhammadiyah ID · Dikembangkan oleh LabMu

MuhammadiyahTerkendali

Pusat Kendali Aset Digital

Satu catatan resmi untuk setiap aset.

Menjaga keberlanjutan layanan organisasi saat pengurus, tim, atau kebutuhan operasional berubah.

Domain & Email
Media Sosial
Sistem & Infra
Delegasi Tim
01

Identitas terverifikasi

Pemohon terhubung dengan Muhammadiyah ID dan NBM agar penanggung jawab dapat ditelusuri.

02

Inventaris terpusat

Domain, email, media sosial, dan akun infrastruktur tercatat dalam satu pusat kendali.

03

Delegasi terkendali

Akses kerja dapat diberikan sesuai peran tanpa memindahkan kepemilikan aset organisasi.

Mengapa DiasMu

Aset digital adalah amanah organisasi.

Pengelolaannya perlu tertib, terlacak, dan tetap berkelanjutan melampaui masa tugas perorangan.

01

Kepemilikan organisasi

Aset tidak lagi bergantung pada akun pribadi pengurus dan tetap terkelola saat terjadi pergantian amanah.

02

Jejak pengelolaan

Data PIC, unit kerja, kredensial, masa aktif, serta dokumen pendukung tersimpan secara terstruktur.

03

Keamanan berlapis

Validasi identitas dan pembatasan hak akses membantu mengurangi risiko akses tanpa kewenangan.

Tutorial Pengajuan

Mulai dengan alur yang jelas.

Dari menyiapkan dokumen PIC hingga memantau aset dan memberi akses kepada tim, seluruh langkah tersedia dalam panduan singkat.

Buka Tutorial Lengkap
  1. 1

    Masuk & daftar

    Gunakan SSO lalu lengkapi data PIC.

  2. 2

    Ajukan aset

    Pilih jenis aset dan isi data yang diperlukan.

  3. 3

    Pantau & kelola

    Periksa status dan delegasikan akses tim.

Tata Kelola

Sebelum mengajukan aset.

Pastikan data dan dokumen dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan Persyarikatan.

01

Gunakan akun Muhammadiyah ID yang valid dan telah terhubung dengan NBM/e-KTAM untuk PIC utama.

02

Siapkan identitas instansi, email resmi, surat tugas, dan surat permohonan sebelum mendaftar sebagai PIC.

03

Setiap aset harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan relevan dengan layanan atau dakwah Persyarikatan.

04

Delegasikan akses hanya kepada anggota tim yang membutuhkan dan tinjau kembali akses secara berkala.